Translate

Selasa, 13 Mei 2014

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN




PERATURAN  MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN  2013
TENTANG
TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :
a.      bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan membutuhkan Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai wujud partisipasi masyarakat dan ujung tombak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan;
b.     bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang diinisiasi dan dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;

Mengingat     :
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4967);
4.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8.       Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
9.       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
10.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara  yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
13.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 111/HUK/2009 tentang Indikator Kinerja Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
14.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
15.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.       Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
2.       Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
3.       Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4.       Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5.       Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.       Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
7.       Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat  yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan  kesejahteraan sosial.
8.       Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani,  maupun sosial secara memadai dan wajar.

Pasal 2
Tujuan pembentukan dan penugasan TKSK  meliputi :
a.    meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan;
b.   terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan
c.    terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)      TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan.
(2)      TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja di satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan.

Pasal 4
Tugas TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
a.    melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b.   melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan;
c.    melakukan koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d.   melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
e.    melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak; dan
f.     mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Fungsi TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
a.    koordinator;
b.   administrator; dan
c.    fasilitator.

Pasal 6
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi yang berkaitan dengan kerja sama, sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan PSKS, sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.

Pasal 7
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melaksanakan fungsi-fungsi administrasi yang berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pemantauan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.

Pasal 8
Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, melaksanakan fungsi-fungsi fasilitasi dan/atau pendampingan sosial secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.

BAB III TKSK
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 9
Persyaratan untuk menjadi TKSK, meliputi :
a.    usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
b.   bukan PNS atau TNI/Polri;
c.    berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kecamatan ditempat calon penugasan;
d.   pendidikan minimal Sarjana Muda/Diploma IV/sederajat;
e.    berbadan sehat;
f.     berkelakuan baik;
g.    berasal dari unsur anggota PSM, Karang Taruna, dan LKS;
h.   dapat mengoperasikan komputer;
i.     berpengalaman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
j.     diutamakan memiliki sarana transportasi.

Bagian Kedua Rekrutmen TKSK
Pasal 10
(1)      Rekrutmen TKSK dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon TKSK yang beranggotakan para petugas dari Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
(2)      Tim Seleksi Calon TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.    ketua merangkap anggota;
b.   sekretaris merangkap anggota; dan
c.    anggota.
(3)      Tim Seleksi Calon TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 11
(1)      Dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota dapat membentuk Tim Seleksi Calon TKSK di daerah sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. 
(2)      Tim Seleksi Calon TKSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terbentuk harus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
(3)      Tim Seleksi Calon TKSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan rekrutmen TKSK di daerah menggunakan biaya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga Tahapan Rekrutmen
Pasal 12
Tahapan rekrutmen TKSK meliputi :
a.    seleksi administrasi;
b.   seleksi ujian tertulis;
c.    seleksi wawancara;
d.   penetapan calon TKSK; dan
e.    penguatan kapasitas dasar TKSK.

Pasal 13
(1)      Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Kementerian Sosial menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas/instansi sosial provinsi untuk dilanjutkan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota untuk menyiapkan calon TKSK dari masing-masing kecamatan yang akan diseleksi kelengkapan administrasinya.
(2)      Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.    pasfoto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4, masing-masing 2 (dua) lembar;
b.   fotocopy akte kelahiran/akte kenal lahir 1 (satu) lembar;
c.    fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga;
d.   fotocopy ijazah Sarjana Muda/D IV/sederajat yang telah dilegalisir;
e.    fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi yang memiliki;
f.     fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dari lembaga pendidikan dan pelatihan komputer yang telah dilegalisir;
g.    surat keterangan sehat dari dokter;
h.   surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian;
i.     surat keterangan bukan PNS atau TNI/Polri dari kepala desa/lurah setempat;
j.     surat keterangan anggota dari pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat/Karang Taruna/LKS setempat; dan
k.   surat keterangan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat setempat.

Pasal 14
Seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, memuat materi ujian mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pasal 15
(1)      Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan setelah calon TKSK dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi ujian tertulis.
(2)      Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.    verifikasi persyaratan administrasi;
b.   latar belakang dan motivasi menjadi TKSK;
c.    pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan TKSK; dan
d.   kesanggupan dan/atau penerimaan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemberhentian, penggantian, penghargaan, dan sanksi TKSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 16
(1)      Calon TKSK yang dinyatakan lulus seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) selanjutnya diajukan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota untuk dibuatkan rekomendasi.
(2)      Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada dinas/instansi sosial provinsi untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian Sosial.
(3)      Calon TKSK yang diajukan kepada Kementerian Sosial dibuatkan penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial atau pejabat yang berwenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 17
(1)      Penguatan kapasitas dasar TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, wajib diikuti oleh calon TKSK yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)      Penguatan kapasitas dasar TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Kementerian Sosial sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
(3)      Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun materi atau bahan ajar dalam bentuk modul yang telah distandardisasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.

Bagian Keempat ­ Seragam, Lambang, dan Atribut
Pasal 18
Seragam, atribut, dan lencana TKSK ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Bagian Kelima Masa Tugas
Pasal 19
Masa tugas TKSK selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa  tugas  3  (tiga) tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan usulan yang diajukan secara berjenjang.

BAB IV PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 20
(1)      TKSK yang telah menunjukkan kinerja, loyalitas dan dedikasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial berhak mendapat penghargaan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)      Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berupa :
a.    piagam;
b.   uang;
c.    cenderamata; dan
d.   bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan tata cara penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Pasal 22
(1)      TKSK yang melanggar ketentuan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan penugasan dan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan/atau kabupaten/kota akan diberikan sanksi.
(2)      Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.    teguran lisan;
b.   peringatan tertulis secara bertahap dan berjenjang; dan
c.    sanksi administratif berupa penghentian tidak dengan hormat sebagai TKSK

BAB V PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
Pasal 23
(1)      Pemberhentian penugasan TKSK dengan ketentuan apabila :
a.    meninggal dunia;
b.   mengundurkan diri dengan sukarela karena alasan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya;
c.    tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit dan/atau berhalangan tetap;
d.   dinilai berprilaku dan berkinerja buruk yang dapat dinilai merusak citra dan tujuan pembentukan TKSK;
e.    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
f.     berakhirnya masa penugasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan/atau  dinas/instansi sosial kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
(2)      Ketentuan pemberhentian penugasan TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan TKSK, surat keterangan, dan/atau surat rekomendasi dari camat sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing dengan melengkapi surat keterangan pendukung lainnya dari pihak-pihak terkait.

Pasal 24
(1)      TKSK berhenti atau diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir dapat digantikan berdasarkan usulan dari kecamatan dengan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(2)      Rekomendasi dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan ke dinas/instansi sosial provinsi, selanjutnya diusulkan kepada Kementerian Sosial.

Pasal 25
Penggantian TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Sosial.

BAB VI PEMBERDAYAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 26
Pemberdayaan dapat berupa apresiasi terhadap kinerja TKSK, fasilitasi program dan kegiatan, bimbingan teknis, asistensi teknis, dan  pendidikan dan pelatihan.

Pasal 27
(1)      Pengendalian dilaksanakan untuk memastikan pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(2)      Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.    supervisi;
b.   monitoring;
c.    evaluasi; dan
d.   pelaporan.

Pasal 28
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, merupakan arahan, petunjuk dan konsultasi agar tujuan pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK dapat tercapai.

Pasal 29
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, merupakan proses pengamatan yang terus menerus untuk memantau pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi serta dukungan yang diperoleh.

Pasal 30
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, merupakan proses mengukur dan menilai hasil pelaksanaan kegiatan pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK.

Pasal 31
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, merupakan proses penyusunan, penyampaian data dan informasi tentang pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK.

BAB VII KEWENANGAN
Pasal 32
Kementerian Sosial merumuskan kebijakan TKSK untuk disosialisasikan ke daerah dalam rangka pemberdayaan dan pengendalian TKSK.

Pasal 33
Dinas/instansi sosial provinsi melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Dinas/instansi sosial kabupaten/kota untuk persiapan, pelaksanaan rekrutmen, dan melakukan pemberdayaan dan pengendalian TKSK.

Pasal 34
Dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaksanakan persiapan, pelaksanaan rekrutmen, pemberdayaan dan pengendalian TKSK di lapangan dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII JEJARING KERJA
Pasal 35
(1)      Untuk kepentingan pertukaran informasi, komunikasi dan berbagi pengalaman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, TKSK dapat membentuk jejaring kerja atas inisiatif dan kebutuhan TKSK itu sendiri.
(2)      Jejaring kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
(3)      Jejaring kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat non hirarki, independen dan mandiri serta koordinatif.

BAB IX PENDANAAN
Pasal 36
(1)      Pendanaan untuk pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang TKSK bersumber dari :
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.   anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.    sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)      Pengalokasian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Nomor 467/DYS-PK3/KPTS/11/2011 tentang TKSK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



DRAF ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA



DRAF ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA

Nama dan Tempat Wilayah
  1. Nama Lengkap organisasi adalah Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Provinsi Sumatera Barat
  2. Nama singkatan organisasi adalah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Tempat dan Kedudukan
Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) Provinsi Sumatera Barat bertempat dan berkedudukan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

AZAS DAN TUJUAN
  1. FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mengutamakan kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi atau golongan serta tidak mencampuri urusan rumah tangga secara langsung kepada pemerintahan Nagari atau Kelurahan, Kecamatan, anggota FK-TKSK atau pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
  3. FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat menjunjung tinggi azas  musyawarah untuk mencapai mufakat, serta menghormati diri masing-masing anggota.


Tujuan Organisasi

  1. Menyamakan persepsi serta pandangan di dalam penjabaran dan pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK sesuai perundang-undangan, dan peraturan lainnya yang masih berhubungan dengan masalah sosial.
  2. Mempererat tali silaturahmi di antara anggota serta saling memberikan informasi dan bertukar pikiran dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK.
  3. Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar anggota TKSK dan Pemerintah serta mitra lainnya.
  4. Menampung aspirasi dan temuan permasalahan yang perlu ditinjak lanjuti.

Sifat
FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat merupakan wadah organisasi yang bersifat independent dan mandiri

Tugas dan Wewenang
  1. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
  2. Merumuskan dan mensosialisasikan program kerja yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
  3. FK-TKSK mempunyai kewenangan untuk memberikan nasehat, teguran dan sanksi organisasi kepada anggota
  4. Menyampaikan masukan, pandangan atau pendapat kepada Pemerintah, Lembaga/organisasi dan atau Dinas terkait atas pelaksanaan kegiatan TKSK di daerah baik diminta atau tidak

Fungsi
  1. Menampung, merumuskan dan merekomendasikan aspirasi dan temuan-temuan dari anggota untuk kemudian ditindak lanjuti.
  2. Peduli, peka pada penyelengaraan Pemerintahan dan lembaga-lembaga lain terhadap masalah sosial di masyarakat kepada Pemerintah, instansi atau lembaga terkait.
Anggota
Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas TKSK dari Kecamatan di seluruh Provinsi Sumatera Barat.

Kewajiban Anggota
  1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Menjaga citra dan nama baik FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  3. Menghormati dan melaksanakan keputusan-keputusan FK-TKSK
  4. Memahami Peraturan daerah, peraturan Dinas sosial dan peraturan Menteri Sosial, atau keputusan pemerintah dan Menteri Sosial yang baru diundangkan, sesuai dengan hasil keputusan pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  5. Menyampaikan temuan-temuan masalah sosial di masyarakat, berkenaan dengan program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Hak Anggota
  1. Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat di dalam setiap musyawarah.
  2. Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum.
  3. Mendapat layanan informasi, konsultasi, advokasi dan pemerataan program.
  4. Mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
  1. Kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas : Ketua, 4 Wakil Ketua, Sekretaris, dan 3 orang  Wakil Sekretaris, Bendahara serta 9 Koordinator Wilayah (KORWIL) dan dibantu oleh 5 Koordinator Bidang beserta Anggota.
  2. Koordinator Wilayah yang dimaksud adalah :

Wilayah

Koordinator Wilayah 1 ( Kota Padang ) :
Koordinator Wilayah 2 ( Kab Agam, Kota Bukittinggi ) :
Koordinator Wilayah 3 (Kota Pariaman dan Kab. Padang Pariaman) :
Koordinator Wilayah 4 ( Kab. Pasaman dan Kab.Pasaman Barat ) :
Koordinator Wilayah 5 ( Kab. 50 Kota Dan KotaPayakumbuh  ) :
Koordinator Wilayah 6 ( Kab.Tanah Datar dan Kota Padang Panjang )
Koordinator Wilayah 7 ( Kota Solok, Kab, Solok dan Kab.Solok Selatan ) :
Koordinator Wilayah 8 ( Kab. Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kab. Sijunjung ) :
Koordinator Wilayah 9 ( Kab. Pesisir Selatan dan Kab.Mentawai ) :


Bidang-bidang
  1. Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga
  2. Hukum, Advokasi dan HAM
  3. Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat
  4. Pendidikan dan Pelatihan
  5. Data dan Informasi
Bidang-bidang  ini dikoordinasikan dengan Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Ketua.


TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAN FORMATUR

Untuk menjadi Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia terhadap Pancasila dan UUD 1945
  2. Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Bersedia untuk dicalonkan
  4. Mempunyai kemampuan dan kualitas kepemimpinan
  5. Berpengalaman di bidang organisasi dan kemasyarakatan
  6. Tidak terlibat kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme atau perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Diusulkan melalui koordinator wilayah bersangkutan.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
Mekanisme Pemilihan

Tatacara pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Proses pemilihan dilakukan dalam Musyawarah Provinsi (MUSPROV) FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  • Pemilihan dilakukan dengan azas musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting)
  • Bakal Calon Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dicalonkan oleh TKSK melalui koordinator   wilayahnya.
  • Pemilihan dilakukan melalui sistem perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang dan 1 orang dari kabupaten Mentawai.
  • Perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang mengusulkan calon paling banyak 11 orang dengan calon yang diusulkan oleh pemilik suara perwakilan dari Kabupaten/ Kota.
  • Perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang tersebut melakukan pemilihan secara langsung dengan sistem one man two vote two value (satu orang 2 suara dan 2 nilai) dan boleh juga one man one vote one value (satu orang 1 suara dan 1 nilai).
  • Berdasarkan hasil pemilihan dan perolehan suara tersebut, maka ditetapkan ketua terpilih ex-officio selaku ketua formatur, dan dibantu oleh pemegang suara terbanyak 2, 3, 4 dan 5 selaku anggota formatur.
  • Selanjutnya diserahkan kepada Ketua terpilih dan anggota untuk melengkapi kepengurusan lainnya.
  1. Mekanisme pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diatur melalui tata tertib pemilihan Ketua dan Formatur tersendiri
  2. Pemilihan susunan kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan oleh Formatur.
  3. Penetapan hasil-hasil musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dalam berita acara musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya ditetapkan sebagai Keputusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat

Hak Suara

Yang memiliki Hak Suara yaitu :
Anggota TKSK Peserta Musyawarah Provinsi


PERMUSYAWARATAN

       FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mempunyai jenis-jenis musyawarah :
  1. Musyawarah Provinsi
  2. Musyawarah Koordinator Wilayah
  3. Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Provinsi
Musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah musyawarah tertinggi yang berfungsi sebagai wahana :
  • Memilih dan menetapkan Ketua dan Formatur
  • Menetapkan pergantian pengurus
  • Mengesahkan rencana kerja
  • Merekomendasikan sikap FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan program kerja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  • Mengesahkan/menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus, yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun.
  1. Penyelenggaraan musyawarah Provinsi dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Peserta Musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah anggota FK-TKSK yaitu TKSK dari Kecamatan se-Provinsi Sumatera Barat
  3. Kuorum Musyawarah Provinsi adalah sebagian besar setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah peserta musyawarah yang mempunyai Hak suara
  4. Musyawarah Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan 3 (tiga) tahun 1 (satu) kali

Musyawarah Koordinator Wilayah
  1. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu, yang sifatnya dikategorikan masalah di dalam Kecamatan yang merupakan lingkup koordinasi.
  2. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, bisa juga berfungsi hanya merupakan kegiatan koordinasi diantara Kecamatan-kecamatan dalam satu lingkup koordinator.
  3. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, adalah rapat yang hanya dihadiri dan diikuti oleh TKSK Kecamatan dalam satu lingkup koordinator
  4. Pimpinan sidang Musyawarah Kordinator FK-TKSK adalah Koordinator Wilayah
  5. Musyawarah koordinator wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang bersifat koordinasi, sedikitnya dilaksanakan 1(satu) tahun 2 (dua) kali
  6. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dapat mengundang Pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat atau pihak ketiga (dalam hal ini FK-TKSK dari Wilayah lain, apabila dianggap perlu, yang didasarkan atas persetujuan para TKSK Kecamatan dalam satu koordinator dalam 1 wilayah)
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan apabila terjadi hal-hal:
  • Pengurus/ Anggota FK-TKSK melanggar AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  • Pengurus/ Anggota FK-TKSK melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Diusulkan oleh anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang didukung sekurang-kurangnya setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah TKSK
Penyelenggaraan musyawarah luar biasa adalah pengurus yang diberi mandat oleh FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.


RAPAT

Jenis-jenis Rapat

Jenis-jenis rapat FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas :
  1. Rapat Pleno
  2. Rapat Pimpinan
  3. Rapat Koordinasi
  4. Rapat Antar Bidang

Rapat Pleno
  1. Rapat Pleno berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu yang menghasilkan suatu keputusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Rapat Pleno adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Pimpinan sidang rapat pleno adalah Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Dalam Hal Ketua berhalangan sebagaimana maksud pada ayat (3) pasal ini maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Sekretaris  atau pengurus yang diberi mandat dari Ketua
  5. Rapat Pleno dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)

Rapat Pimpinan
  1. Rapat Pimpinan berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan rencana kerja tahunan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wkl. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan para Korwil
  3. Pemimpin Rapat Pimpinan adalah Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Dalam hal Ketua berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Wkl Ketua dan Sekretaris atau salah seorang pengurus yang diberi mandat oleh Ketua
  5. Rapat Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali
  6. Rapat Pimpinan dapat mengundang pihak ketiga, apabila dianggap perlu

Rapat Koordinasi
  1. Rapat Koordinasi berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di antara Bidang dan Koordinator Wilayah sebagai bahan atau tindak lanjut dari pelaksanaan rapat pimpinan atau rapat pleno FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Peserta Rapat Koordinasi adalah para Ketua Bidang dan Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Pimpinan Sidang Rapat Koordinasi adalah Sekretaris  FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat atau Ketua Bidang yang diberi mandat oleh Sekretaris FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Rapat Koordinasi sedikitnya dilaksanakan 1 (satu) tahun 2 (dua) kali


Rapat Antar Bidang
  1. Rapat Antar Bidang berfungsi untuk membahas hal-hal yang berkaitan antar Bidang yang bersangkutan
  2. Rapat Antar Bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh 2 Bidang atau lebih yang ada di organisasi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Peserta Rapat Antar Bidang adalah Ketua Bidang dan Sekretaris
  4. Pimpinan Rapat Antar Bidang adalah salah satu Ketua Bidang
  5. Rapat Antar Bidang dapat mengundang pihak ketiga apabila dianggap perlu, atas persetujuan Ketua Umum FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  6. Rapat Antar Bidang dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)


MASA BHAKTI DAN PENGGANTIAN KEPENGURUSAN

Masa Bhakti Kepengurusan

Masa Bhakti Kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah selama 3 (tiga)) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan

Pergantian Pengurus

Pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dapat diganti apabila terjadi hal-hal:
  • Tidak terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 AD/ART ini
  • Melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  • Melanggar ketentuan AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  • Tidak melaksanakan Tugas dan Kewajiban sebagaimana mestinya
  • Melanggar norma-norma Agama dan norma-norma Susila, serta adat istiadat yang berlaku
  • Berhalangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Tidak lagi tercatat sebagai anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Pelaksanaan pergantian Pengurus, ditetapkan melalui Musyawarah Provinsi  FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
Dewan Pembina
  1. Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan bagian dari FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang bersifat non struktural
  2. Hubungan antara Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dengan pengurus FK-TKSK hanya bersifat koordinasi, dan tidak mempunyai garis instruksi (komando) secara timbal balik
  3. Dewan Pembina berfungsi sebagai rujukan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berhak untuk menghadiri Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  5. Anggota Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Para Kabid dan para Kasi di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat

ANGGARAN

Anggaran rutin FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diperoleh dari :
  • Iuran Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan di dalam program kerja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  • Anggaran dari Pemerintah pusat dan daerah
  • Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat
Anggaran Belanja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat meliputi :
  • Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Belanja Operasional
  • Akomodasi
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan terhadap AD/ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Provinsi



KETENTUAN PENUTUP
  1. Hal yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, diatur lebih lanjut oleh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat melalui Musyawarah Provinsi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mulai berlaku setelah disetujui dan disahkan dalam Musyawarah Provinsi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat

Ditetapkan dan disyahkan pada Musyawarah Provinsi (MUSPROV)
FK- TKSK Provinsi Sumatera Barat, Pada Tanggal, 05 Mei  2014
Bertempat di Padang