Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK adalah Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM) atau Kader Karang Taruna yang karena ketokohan,
kemampuan dan keahliannya ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk
membantu Camat menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di kecamatan atas dasar
kesukarelaan dan keiklasan untuk mengabdi.
Apa Tugas Pokoknya ?
adalah membantu camat kepala wilayah untuk menyelenggarakan
Kesejahteraan Sosial.
Fungsinya ?
a. melaksanakan pendataan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosal
(PSKS).
b. bekerjasama dengan Camat dan pihak lain dalam melaksanakan
Kesejahteraan Sosial.
c. melaksanakan penyuluhan dan bimbingan sosial.
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
e. menyusun dan menyampaikan laporan.
Tujuan TKSK ?
1. Terhimpunnya data potensi dan sumber kesejahteraan sosial di
lingkup kecamatan.
2. Terkoordinasinya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
kecamatan.
3. Terpantaunya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
Kedudukan TKSK ?
TKSK berkedudukan di kecamatan lokasi TKSK dimaksud bertempat
tinggal.
Mitra TKSK ?
a. Berbagai kumpulan / asosiasi / organisasi / yayasan / NGO.
b. Perguruan tinggi dan dunia usaha.
c. Tokoh masyarakat.
d. Warga masyarakat.
e. Penyandang masalah kesejahteraan sosial
f. Pemerintah kecamatan dan desa atau Kelurahan.
g. Pemangku kepentingan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar