Translate

Selasa, 13 Mei 2014

DRAF ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA



DRAF ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA

Nama dan Tempat Wilayah
  1. Nama Lengkap organisasi adalah Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Provinsi Sumatera Barat
  2. Nama singkatan organisasi adalah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Tempat dan Kedudukan
Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) Provinsi Sumatera Barat bertempat dan berkedudukan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

AZAS DAN TUJUAN
  1. FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mengutamakan kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi atau golongan serta tidak mencampuri urusan rumah tangga secara langsung kepada pemerintahan Nagari atau Kelurahan, Kecamatan, anggota FK-TKSK atau pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
  3. FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat menjunjung tinggi azas  musyawarah untuk mencapai mufakat, serta menghormati diri masing-masing anggota.


Tujuan Organisasi

  1. Menyamakan persepsi serta pandangan di dalam penjabaran dan pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK sesuai perundang-undangan, dan peraturan lainnya yang masih berhubungan dengan masalah sosial.
  2. Mempererat tali silaturahmi di antara anggota serta saling memberikan informasi dan bertukar pikiran dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK.
  3. Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar anggota TKSK dan Pemerintah serta mitra lainnya.
  4. Menampung aspirasi dan temuan permasalahan yang perlu ditinjak lanjuti.

Sifat
FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat merupakan wadah organisasi yang bersifat independent dan mandiri

Tugas dan Wewenang
  1. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
  2. Merumuskan dan mensosialisasikan program kerja yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
  3. FK-TKSK mempunyai kewenangan untuk memberikan nasehat, teguran dan sanksi organisasi kepada anggota
  4. Menyampaikan masukan, pandangan atau pendapat kepada Pemerintah, Lembaga/organisasi dan atau Dinas terkait atas pelaksanaan kegiatan TKSK di daerah baik diminta atau tidak

Fungsi
  1. Menampung, merumuskan dan merekomendasikan aspirasi dan temuan-temuan dari anggota untuk kemudian ditindak lanjuti.
  2. Peduli, peka pada penyelengaraan Pemerintahan dan lembaga-lembaga lain terhadap masalah sosial di masyarakat kepada Pemerintah, instansi atau lembaga terkait.
Anggota
Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas TKSK dari Kecamatan di seluruh Provinsi Sumatera Barat.

Kewajiban Anggota
  1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Menjaga citra dan nama baik FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  3. Menghormati dan melaksanakan keputusan-keputusan FK-TKSK
  4. Memahami Peraturan daerah, peraturan Dinas sosial dan peraturan Menteri Sosial, atau keputusan pemerintah dan Menteri Sosial yang baru diundangkan, sesuai dengan hasil keputusan pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  5. Menyampaikan temuan-temuan masalah sosial di masyarakat, berkenaan dengan program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Hak Anggota
  1. Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat di dalam setiap musyawarah.
  2. Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum.
  3. Mendapat layanan informasi, konsultasi, advokasi dan pemerataan program.
  4. Mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
  1. Kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas : Ketua, 4 Wakil Ketua, Sekretaris, dan 3 orang  Wakil Sekretaris, Bendahara serta 9 Koordinator Wilayah (KORWIL) dan dibantu oleh 5 Koordinator Bidang beserta Anggota.
  2. Koordinator Wilayah yang dimaksud adalah :

Wilayah

Koordinator Wilayah 1 ( Kota Padang ) :
Koordinator Wilayah 2 ( Kab Agam, Kota Bukittinggi ) :
Koordinator Wilayah 3 (Kota Pariaman dan Kab. Padang Pariaman) :
Koordinator Wilayah 4 ( Kab. Pasaman dan Kab.Pasaman Barat ) :
Koordinator Wilayah 5 ( Kab. 50 Kota Dan KotaPayakumbuh  ) :
Koordinator Wilayah 6 ( Kab.Tanah Datar dan Kota Padang Panjang )
Koordinator Wilayah 7 ( Kota Solok, Kab, Solok dan Kab.Solok Selatan ) :
Koordinator Wilayah 8 ( Kab. Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kab. Sijunjung ) :
Koordinator Wilayah 9 ( Kab. Pesisir Selatan dan Kab.Mentawai ) :


Bidang-bidang
  1. Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga
  2. Hukum, Advokasi dan HAM
  3. Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat
  4. Pendidikan dan Pelatihan
  5. Data dan Informasi
Bidang-bidang  ini dikoordinasikan dengan Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Ketua.


TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAN FORMATUR

Untuk menjadi Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia terhadap Pancasila dan UUD 1945
  2. Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Bersedia untuk dicalonkan
  4. Mempunyai kemampuan dan kualitas kepemimpinan
  5. Berpengalaman di bidang organisasi dan kemasyarakatan
  6. Tidak terlibat kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme atau perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Diusulkan melalui koordinator wilayah bersangkutan.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
Mekanisme Pemilihan

Tatacara pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Proses pemilihan dilakukan dalam Musyawarah Provinsi (MUSPROV) FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  • Pemilihan dilakukan dengan azas musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting)
  • Bakal Calon Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dicalonkan oleh TKSK melalui koordinator   wilayahnya.
  • Pemilihan dilakukan melalui sistem perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang dan 1 orang dari kabupaten Mentawai.
  • Perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang mengusulkan calon paling banyak 11 orang dengan calon yang diusulkan oleh pemilik suara perwakilan dari Kabupaten/ Kota.
  • Perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang tersebut melakukan pemilihan secara langsung dengan sistem one man two vote two value (satu orang 2 suara dan 2 nilai) dan boleh juga one man one vote one value (satu orang 1 suara dan 1 nilai).
  • Berdasarkan hasil pemilihan dan perolehan suara tersebut, maka ditetapkan ketua terpilih ex-officio selaku ketua formatur, dan dibantu oleh pemegang suara terbanyak 2, 3, 4 dan 5 selaku anggota formatur.
  • Selanjutnya diserahkan kepada Ketua terpilih dan anggota untuk melengkapi kepengurusan lainnya.
  1. Mekanisme pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diatur melalui tata tertib pemilihan Ketua dan Formatur tersendiri
  2. Pemilihan susunan kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan oleh Formatur.
  3. Penetapan hasil-hasil musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dalam berita acara musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya ditetapkan sebagai Keputusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat

Hak Suara

Yang memiliki Hak Suara yaitu :
Anggota TKSK Peserta Musyawarah Provinsi


PERMUSYAWARATAN

       FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mempunyai jenis-jenis musyawarah :
  1. Musyawarah Provinsi
  2. Musyawarah Koordinator Wilayah
  3. Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Provinsi
Musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah musyawarah tertinggi yang berfungsi sebagai wahana :
  • Memilih dan menetapkan Ketua dan Formatur
  • Menetapkan pergantian pengurus
  • Mengesahkan rencana kerja
  • Merekomendasikan sikap FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan program kerja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  • Mengesahkan/menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus, yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun.
  1. Penyelenggaraan musyawarah Provinsi dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Peserta Musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah anggota FK-TKSK yaitu TKSK dari Kecamatan se-Provinsi Sumatera Barat
  3. Kuorum Musyawarah Provinsi adalah sebagian besar setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah peserta musyawarah yang mempunyai Hak suara
  4. Musyawarah Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan 3 (tiga) tahun 1 (satu) kali

Musyawarah Koordinator Wilayah
  1. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu, yang sifatnya dikategorikan masalah di dalam Kecamatan yang merupakan lingkup koordinasi.
  2. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, bisa juga berfungsi hanya merupakan kegiatan koordinasi diantara Kecamatan-kecamatan dalam satu lingkup koordinator.
  3. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, adalah rapat yang hanya dihadiri dan diikuti oleh TKSK Kecamatan dalam satu lingkup koordinator
  4. Pimpinan sidang Musyawarah Kordinator FK-TKSK adalah Koordinator Wilayah
  5. Musyawarah koordinator wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang bersifat koordinasi, sedikitnya dilaksanakan 1(satu) tahun 2 (dua) kali
  6. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dapat mengundang Pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat atau pihak ketiga (dalam hal ini FK-TKSK dari Wilayah lain, apabila dianggap perlu, yang didasarkan atas persetujuan para TKSK Kecamatan dalam satu koordinator dalam 1 wilayah)
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan apabila terjadi hal-hal:
  • Pengurus/ Anggota FK-TKSK melanggar AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
  • Pengurus/ Anggota FK-TKSK melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Diusulkan oleh anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang didukung sekurang-kurangnya setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah TKSK
Penyelenggaraan musyawarah luar biasa adalah pengurus yang diberi mandat oleh FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.


RAPAT

Jenis-jenis Rapat

Jenis-jenis rapat FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas :
  1. Rapat Pleno
  2. Rapat Pimpinan
  3. Rapat Koordinasi
  4. Rapat Antar Bidang

Rapat Pleno
  1. Rapat Pleno berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu yang menghasilkan suatu keputusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Rapat Pleno adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Pimpinan sidang rapat pleno adalah Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Dalam Hal Ketua berhalangan sebagaimana maksud pada ayat (3) pasal ini maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Sekretaris  atau pengurus yang diberi mandat dari Ketua
  5. Rapat Pleno dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)

Rapat Pimpinan
  1. Rapat Pimpinan berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan rencana kerja tahunan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wkl. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan para Korwil
  3. Pemimpin Rapat Pimpinan adalah Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Dalam hal Ketua berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Wkl Ketua dan Sekretaris atau salah seorang pengurus yang diberi mandat oleh Ketua
  5. Rapat Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali
  6. Rapat Pimpinan dapat mengundang pihak ketiga, apabila dianggap perlu

Rapat Koordinasi
  1. Rapat Koordinasi berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di antara Bidang dan Koordinator Wilayah sebagai bahan atau tindak lanjut dari pelaksanaan rapat pimpinan atau rapat pleno FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. Peserta Rapat Koordinasi adalah para Ketua Bidang dan Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Pimpinan Sidang Rapat Koordinasi adalah Sekretaris  FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat atau Ketua Bidang yang diberi mandat oleh Sekretaris FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Rapat Koordinasi sedikitnya dilaksanakan 1 (satu) tahun 2 (dua) kali


Rapat Antar Bidang
  1. Rapat Antar Bidang berfungsi untuk membahas hal-hal yang berkaitan antar Bidang yang bersangkutan
  2. Rapat Antar Bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh 2 Bidang atau lebih yang ada di organisasi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  3. Peserta Rapat Antar Bidang adalah Ketua Bidang dan Sekretaris
  4. Pimpinan Rapat Antar Bidang adalah salah satu Ketua Bidang
  5. Rapat Antar Bidang dapat mengundang pihak ketiga apabila dianggap perlu, atas persetujuan Ketua Umum FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  6. Rapat Antar Bidang dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)


MASA BHAKTI DAN PENGGANTIAN KEPENGURUSAN

Masa Bhakti Kepengurusan

Masa Bhakti Kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah selama 3 (tiga)) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan

Pergantian Pengurus

Pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dapat diganti apabila terjadi hal-hal:
  • Tidak terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 AD/ART ini
  • Melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  • Melanggar ketentuan AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  • Tidak melaksanakan Tugas dan Kewajiban sebagaimana mestinya
  • Melanggar norma-norma Agama dan norma-norma Susila, serta adat istiadat yang berlaku
  • Berhalangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Tidak lagi tercatat sebagai anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Pelaksanaan pergantian Pengurus, ditetapkan melalui Musyawarah Provinsi  FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
Dewan Pembina
  1. Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan bagian dari FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang bersifat non struktural
  2. Hubungan antara Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dengan pengurus FK-TKSK hanya bersifat koordinasi, dan tidak mempunyai garis instruksi (komando) secara timbal balik
  3. Dewan Pembina berfungsi sebagai rujukan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  4. Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berhak untuk menghadiri Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  5. Anggota Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Para Kabid dan para Kasi di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat

ANGGARAN

Anggaran rutin FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diperoleh dari :
  • Iuran Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan di dalam program kerja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  • Anggaran dari Pemerintah pusat dan daerah
  • Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat
Anggaran Belanja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat meliputi :
  • Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Belanja Operasional
  • Akomodasi
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan terhadap AD/ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Provinsi



KETENTUAN PENUTUP
  1. Hal yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, diatur lebih lanjut oleh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat melalui Musyawarah Provinsi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
  2. AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mulai berlaku setelah disetujui dan disahkan dalam Musyawarah Provinsi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat

Ditetapkan dan disyahkan pada Musyawarah Provinsi (MUSPROV)
FK- TKSK Provinsi Sumatera Barat, Pada Tanggal, 05 Mei  2014
Bertempat di Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar