DRAF ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nama dan Tempat Wilayah
- Nama Lengkap organisasi adalah Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Provinsi Sumatera Barat
- Nama singkatan organisasi adalah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Tempat dan Kedudukan
Forum Komunikasi Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) Provinsi Sumatera Barat bertempat dan
berkedudukan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
AZAS DAN TUJUAN
- FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mengutamakan kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi atau golongan serta tidak mencampuri urusan rumah tangga secara langsung kepada pemerintahan Nagari atau Kelurahan, Kecamatan, anggota FK-TKSK atau pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
- FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mencapai mufakat, serta menghormati diri masing-masing anggota.
Tujuan Organisasi
- Menyamakan persepsi serta pandangan di dalam penjabaran dan pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK sesuai perundang-undangan, dan peraturan lainnya yang masih berhubungan dengan masalah sosial.
- Mempererat tali silaturahmi di antara anggota serta saling memberikan informasi dan bertukar pikiran dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK.
- Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar anggota TKSK dan Pemerintah serta mitra lainnya.
- Menampung aspirasi dan temuan permasalahan yang perlu ditinjak lanjuti.
Sifat
FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
merupakan wadah organisasi yang bersifat independent dan mandiri
Tugas dan Wewenang
- Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
- Merumuskan dan mensosialisasikan program kerja yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
- FK-TKSK mempunyai kewenangan untuk memberikan nasehat, teguran dan sanksi organisasi kepada anggota
- Menyampaikan masukan, pandangan atau pendapat kepada Pemerintah, Lembaga/organisasi dan atau Dinas terkait atas pelaksanaan kegiatan TKSK di daerah baik diminta atau tidak
Fungsi
- Menampung, merumuskan dan merekomendasikan aspirasi dan temuan-temuan dari anggota untuk kemudian ditindak lanjuti.
- Peduli, peka pada penyelengaraan Pemerintahan dan lembaga-lembaga lain terhadap masalah sosial di masyarakat kepada Pemerintah, instansi atau lembaga terkait.
Anggota
Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera
Barat terdiri atas TKSK dari Kecamatan di seluruh Provinsi Sumatera Barat.
Kewajiban Anggota
- Mentaati dan melaksanakan AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Menjaga citra dan nama baik FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
- Menghormati dan melaksanakan keputusan-keputusan FK-TKSK
- Memahami Peraturan daerah, peraturan Dinas sosial dan peraturan Menteri Sosial, atau keputusan pemerintah dan Menteri Sosial yang baru diundangkan, sesuai dengan hasil keputusan pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
- Menyampaikan temuan-temuan masalah sosial di masyarakat, berkenaan dengan program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Hak Anggota
- Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat di dalam setiap musyawarah.
- Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum.
- Mendapat layanan informasi, konsultasi, advokasi dan pemerataan program.
- Mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
- Kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas : Ketua, 4 Wakil Ketua, Sekretaris, dan 3 orang Wakil Sekretaris, Bendahara serta 9 Koordinator Wilayah (KORWIL) dan dibantu oleh 5 Koordinator Bidang beserta Anggota.
- Koordinator Wilayah yang dimaksud adalah :
Wilayah
Koordinator
Wilayah 1 ( Kota Padang ) :
|
Koordinator
Wilayah 2 ( Kab Agam, Kota Bukittinggi ) :
|
Koordinator
Wilayah 3 (Kota Pariaman dan Kab. Padang Pariaman) :
|
Koordinator
Wilayah 4 ( Kab. Pasaman dan Kab.Pasaman Barat ) :
|
Koordinator
Wilayah 5 ( Kab. 50 Kota Dan KotaPayakumbuh
) :
|
Koordinator
Wilayah 6 ( Kab.Tanah Datar dan Kota Padang Panjang )
|
Koordinator
Wilayah 7 ( Kota Solok, Kab, Solok dan Kab.Solok Selatan ) :
|
Koordinator
Wilayah 8 ( Kab. Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kab. Sijunjung ) :
|
Koordinator
Wilayah 9 ( Kab. Pesisir Selatan dan Kab.Mentawai ) :
|
Bidang-bidang
- Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga
- Hukum, Advokasi dan HAM
- Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat
- Pendidikan dan Pelatihan
- Data dan Informasi
Bidang-bidang ini dikoordinasikan
dengan Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Ketua.
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAN
FORMATUR
Untuk menjadi Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Bersedia untuk dicalonkan
- Mempunyai kemampuan dan kualitas kepemimpinan
- Berpengalaman di bidang organisasi dan kemasyarakatan
- Tidak terlibat kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme atau perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Diusulkan melalui koordinator wilayah bersangkutan.
- Sehat jasmani dan rohani.
Mekanisme Pemilihan
Tatacara pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Proses pemilihan dilakukan dalam Musyawarah Provinsi (MUSPROV) FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
- Pemilihan dilakukan dengan azas musyawarah untuk mencapai mufakat
- Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting)
- Bakal Calon Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dicalonkan oleh TKSK melalui koordinator wilayahnya.
- Pemilihan dilakukan melalui sistem perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang dan 1 orang dari kabupaten Mentawai.
- Perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang mengusulkan calon paling banyak 11 orang dengan calon yang diusulkan oleh pemilik suara perwakilan dari Kabupaten/ Kota.
- Perwakilan dari masing-masing Kabupaten/ kota sebanyak 2 orang tersebut melakukan pemilihan secara langsung dengan sistem one man two vote two value (satu orang 2 suara dan 2 nilai) dan boleh juga one man one vote one value (satu orang 1 suara dan 1 nilai).
- Berdasarkan hasil pemilihan dan perolehan suara tersebut, maka ditetapkan ketua terpilih ex-officio selaku ketua formatur, dan dibantu oleh pemegang suara terbanyak 2, 3, 4 dan 5 selaku anggota formatur.
- Selanjutnya diserahkan kepada Ketua terpilih dan anggota untuk melengkapi kepengurusan lainnya.
- Mekanisme pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diatur melalui tata tertib pemilihan Ketua dan Formatur tersendiri
- Pemilihan susunan kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan oleh Formatur.
- Penetapan hasil-hasil musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dalam berita acara musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya ditetapkan sebagai Keputusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Hak Suara
Yang memiliki Hak Suara yaitu :
Anggota TKSK Peserta Musyawarah
Provinsi
PERMUSYAWARATAN
FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mempunyai jenis-jenis musyawarah :
- Musyawarah Provinsi
- Musyawarah Koordinator Wilayah
- Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Provinsi
Musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera
Barat adalah musyawarah tertinggi yang berfungsi sebagai wahana :
- Memilih dan menetapkan Ketua dan Formatur
- Menetapkan pergantian pengurus
- Mengesahkan rencana kerja
- Merekomendasikan sikap FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan program kerja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Mengesahkan/menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus, yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun.
- Penyelenggaraan musyawarah Provinsi dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Peserta Musyawarah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah anggota FK-TKSK yaitu TKSK dari Kecamatan se-Provinsi Sumatera Barat
- Kuorum Musyawarah Provinsi adalah sebagian besar setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah peserta musyawarah yang mempunyai Hak suara
- Musyawarah Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan 3 (tiga) tahun 1 (satu) kali
Musyawarah Koordinator Wilayah
- Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu, yang sifatnya dikategorikan masalah di dalam Kecamatan yang merupakan lingkup koordinasi.
- Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, bisa juga berfungsi hanya merupakan kegiatan koordinasi diantara Kecamatan-kecamatan dalam satu lingkup koordinator.
- Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat, adalah rapat yang hanya dihadiri dan diikuti oleh TKSK Kecamatan dalam satu lingkup koordinator
- Pimpinan sidang Musyawarah Kordinator FK-TKSK adalah Koordinator Wilayah
- Musyawarah koordinator wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang bersifat koordinasi, sedikitnya dilaksanakan 1(satu) tahun 2 (dua) kali
- Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dapat mengundang Pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat atau pihak ketiga (dalam hal ini FK-TKSK dari Wilayah lain, apabila dianggap perlu, yang didasarkan atas persetujuan para TKSK Kecamatan dalam satu koordinator dalam 1 wilayah)
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Provinsi
Sumatera Barat diselenggarakan apabila terjadi hal-hal:
- Pengurus/ Anggota FK-TKSK melanggar AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
- Pengurus/ Anggota FK-TKSK melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- Diusulkan oleh anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang didukung sekurang-kurangnya setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah TKSK
Penyelenggaraan musyawarah luar
biasa adalah pengurus yang diberi mandat oleh FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat.
RAPAT
Jenis-jenis Rapat
Jenis-jenis rapat FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat terdiri atas :
- Rapat Pleno
- Rapat Pimpinan
- Rapat Koordinasi
- Rapat Antar Bidang
Rapat Pleno
- Rapat Pleno berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu yang menghasilkan suatu keputusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Rapat Pleno adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Pimpinan sidang rapat pleno adalah Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Dalam Hal Ketua berhalangan sebagaimana maksud pada ayat (3) pasal ini maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Sekretaris atau pengurus yang diberi mandat dari Ketua
- Rapat Pleno dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)
Rapat Pimpinan
- Rapat Pimpinan berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan rencana kerja tahunan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wkl. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan para Korwil
- Pemimpin Rapat Pimpinan adalah Ketua FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Dalam hal Ketua berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Wkl Ketua dan Sekretaris atau salah seorang pengurus yang diberi mandat oleh Ketua
- Rapat Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali
- Rapat Pimpinan dapat mengundang pihak ketiga, apabila dianggap perlu
Rapat Koordinasi
- Rapat Koordinasi berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di antara Bidang dan Koordinator Wilayah sebagai bahan atau tindak lanjut dari pelaksanaan rapat pimpinan atau rapat pleno FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Peserta Rapat Koordinasi adalah para Ketua Bidang dan Koordinator Wilayah FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Pimpinan Sidang Rapat Koordinasi adalah Sekretaris FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat atau Ketua Bidang yang diberi mandat oleh Sekretaris FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Rapat Koordinasi sedikitnya dilaksanakan 1 (satu) tahun 2 (dua) kali
Rapat Antar Bidang
- Rapat Antar Bidang berfungsi untuk membahas hal-hal yang berkaitan antar Bidang yang bersangkutan
- Rapat Antar Bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh 2 Bidang atau lebih yang ada di organisasi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Peserta Rapat Antar Bidang adalah Ketua Bidang dan Sekretaris
- Pimpinan Rapat Antar Bidang adalah salah satu Ketua Bidang
- Rapat Antar Bidang dapat mengundang pihak ketiga apabila dianggap perlu, atas persetujuan Ketua Umum FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Rapat Antar Bidang dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)
MASA BHAKTI DAN PENGGANTIAN KEPENGURUSAN
Masa Bhakti Kepengurusan
Masa Bhakti Kepengurusan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah selama 3 (tiga)) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan
Pergantian Pengurus
Pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dapat diganti apabila terjadi hal-hal:
- Tidak terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 AD/ART ini
- Melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Melanggar ketentuan AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Tidak melaksanakan Tugas dan Kewajiban sebagaimana mestinya
- Melanggar norma-norma Agama dan norma-norma Susila, serta adat istiadat yang berlaku
- Berhalangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Tidak lagi tercatat sebagai anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Pelaksanaan
pergantian Pengurus, ditetapkan melalui Musyawarah Provinsi FK-TKSK
Provinsi Sumatera Barat.
Dewan
Pembina
- Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan bagian dari FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang bersifat non struktural
- Hubungan antara Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat dengan pengurus FK-TKSK hanya bersifat koordinasi, dan tidak mempunyai garis instruksi (komando) secara timbal balik
- Dewan Pembina berfungsi sebagai rujukan FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat berhak untuk menghadiri Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Anggota Dewan Pembina FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Para Kabid dan para Kasi di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
ANGGARAN
Anggaran rutin FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat diperoleh dari :
- Iuran Anggota FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan di dalam program kerja FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- Anggaran dari Pemerintah pusat dan daerah
- Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat
Anggaran Belanja FK-TKSK Provinsi
Sumatera Barat meliputi :
- Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
- Belanja Operasional
- Akomodasi
PERUBAHAN
AD/ART
Perubahan
terhadap AD/ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Provinsi
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
- Hal yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, diatur lebih lanjut oleh pengurus FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat melalui Musyawarah Provinsi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
- AD/ART FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat mulai berlaku setelah disetujui dan disahkan dalam Musyawarah Provinsi FK-TKSK Provinsi Sumatera Barat
Ditetapkan dan disyahkan pada Musyawarah
Provinsi (MUSPROV)
FK- TKSK Provinsi Sumatera Barat,
Pada Tanggal, 05 Mei 2014
Bertempat di Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar